Minggu, September 14, 2008

ORGANISASI KEMAHASISWAAN STEKPI

KEMAHASISWAAN
Organisasi Kemahasiswaan STEKPI

Dalam rangka upaya pembinaan dan pengembangan mahasiswa STEKPI secara terarah, teratur dan berkesinambungan, telah ditetapkan Struktur Organisasi dan Peraturan Dasar Organisasi Kemahasiswaan di STEKPI melalui Surat Keputusan Ketua STEKPI Nomor: 16/Ket/KPTS/II/2000, tanggal 24 Februari 2000.

Sesuai dengan SK Ketua tersebut organisasi kemahasiswaan STEKPI terdiri dari:

  • Dewan Mahasiswa STEKPI (DEMA - STEKPI)
  • Senat Mahasiswa STEKPI (SM - STEKPI)
  • Badan Otonom (BO – STEKPI)
  • Badan Semi Otonom (BSO – STEKPI)
  • Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM-STEKPI)
Berikut ini adalah uraian mengenai organisasi kemahasiswaan STEKPI tersebut:

1. Dewan Mahasiswa STEKPI

Dewan Mahasiswa merupakan organisasi kemahasiswaan yang menempati kedudukan tertinggi dalam struktur organisasi kemahasiswaan STEKPI. Keanggotaannya terdiri dari perwakilan masing-masing angkatan dan masa bakti kepengurusannya adalah 1 (satu) tahun.

DEMA-STEKPI berfungsi sebagai:

  • Perwakilan mahasiswa untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa STEKPI;
  • Komunikasi antar organisasi kemahasiswaan STEKPI;
  • Koordinasi kegiatan ekstra kurikuler di STEKPI;
  • Pengembangan ketrampilan manajemen.
2. Senat Mahasiswa (SM)

SM-STEKPI adalah wadah atau badan normatif pelaksana kegiatan ekstra kurikuler mahasiswa STEKPI. Senat Mahasiswa dipimpin oleh Ketua Senat Mahasiswa yang dipilih secara langsung oleh seluruh mahasiswa dan masa bakti kepengurusannya adalah 1 (satu) tahun.

SM – STEKPI mempunyai tugas pokok:
  • Melaksanakan kegiatan ekstra kurikuler terutama yang bersifat penalaran keilmuan, minat dan kegemaran, kesejahteraan dan pengabdian masyarakat sesuai dengan garis-garis program yang ditetapkan Dewan Mahasiswa.

  • Bersama-sama dengan Dewan Mahasiswa memberikan pendapat atau saran kepada Pimpinan STEKPI, terutama yang menyangkut dengan pelaksanaan fungsi dan tujuan pendidikan STEKPI.

3. Badan Otonom Badan Otonom

adalah wadah kegiatan mahasiswa dalam satu bidang peminatan yang memiliki otonomi. Termasuk dalam organisasi ini adalah Himpunan Mahasiswa Jurusan Manajemen (HIMAMEN) dan Himpunan Mahasiswa Jurusan Akuntansi (HIMAPI).

4. Badan Semi Otonom

adalah wadah kegiatan mahasiswa dalam satu bidang peminatan yang mempunyai satu derajat independensi. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinnya pengurus BSO bertanggung jawab kepada Senat Mahasiswa.

5. Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)

Unit Kegiatan Mahasiswa adalah wadah kegiatan mahasiswa dalam satu bidang peminatan yang bertanggung jawab kepada Senat Mahasiswa. Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan ekstra kurikuler dalam bidang tertentu, sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan oleh Senat Mahasiswa. Adapun UKM yang sudah terbentuk dan aktif sampai sekarang adalah sebagai berikut:


a. UKM As-Salam

b. UKM Rokhris (Rohani Kristen)

c. UKM Bengkel Seni

d. UKM Paduan Suara

e. UKM Aikido

f. UKM Basket

g.UKM Harsha Pratala (Pencinta Alam)

h. UKM Kempo

i. UKM Sepak Bola

j. UKM Taekwondo

k. UKM Tenis

l. UKM ?>?>?>?>?>Warta STEKPI

Referensi : www.stekpi.ac.id

Tidak ada komentar: